Badan Keahlian DPR Gelar FGD UU Cipta Kerja dengan UMM

10-03-2022 / M.K.D.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul.Foto:Arief/jk

 

 

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait arah kebijakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aspek formil.

 

“Kita fokus ke aspek formil dulu, mana yang perlu diperbaiki dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, misalnya soal sinkronisasi antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan undang-undang aslinya, harus di jaga aspek formilnya. Kalau substansinya itu nanti dulu, harus hati-hati karena Mahkamah Konstitusi belum ada satu pun keputusan yang terkait dengan materi undang-undang,” kata Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, usai menghadiri FGD BK DPR RI dengan sivitas akademika UMM, di Malang, Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

 

Sensi menerangkan, FGD ini diselenggarakan dengan maksud sebagai antisipasi jika nanti DPR atau salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), misalnya Badan Legislasi ditugasi untuk menyiapkan RUU perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut putusan MK.

 

"Sampai sekarang memang belum diputuskan nanti siapa yang mengajukan usul RUU-nya apakah pemerintah atau DPR. Tetapi DPR mengantisipasi seandainya nanti diserahkan ke DPR, maka kita sudah siap bahan-bahannya. Jadi ini akan berproses terus sekaligus bagian dari konsultasi publik, itu yang juga diamanatkan oleh MK,” terangnya. Sensi menambahkan, melalui FGD ini, pihaknya membuka ruang seluas luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Kata kuncinya adalah hak untuk diberikan kesempatan. Ketika kita memberikan kesempatan harus ada kaitannya antara orang yang bersangkutan dengan isu atau RUU yang sedang dibahas. Jadi manajemen tata kelolanya harus diatur, makanya dalam revisi undang-undang kita mengatakan masyarakat yang terdampak, terkait dan terdampak. Jadi kalau masyarakat yang tidak terkait dan terdampak jangan menuntut didengar pendapatnya, karena tidak ada kaitannya,” kata Sensi. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...